Pertukaran Mata Uang |
Pertanyaan
Apa hukum saling mempertukarkan dua mata uang yang berbeda di pasar yang sama sesuai dengan kesepakatan? Kedua mata uang tersebut sama-sama berlaku di masyarakat.
Jawaban
Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.