Pertukaran Mata Uang

1 menit baca
Pertukaran Mata Uang
Pertukaran Mata Uang

Pertanyaan

Apa hukum saling mempertukarkan dua mata uang yang berbeda di pasar yang sama sesuai dengan kesepakatan? Kedua mata uang tersebut sama-sama berlaku di masyarakat.

Jawaban

Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4841

Lainnya

  • Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh...
  • Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan...
  • Anda tidak boleh membeli majalah-majalah yang berisi gambar-gambar pakaian dengan banyak model apa pun. Sebab, di dalamnya banyak terdapat...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di...
  • Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam...

Kirim Pertanyaan