Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya

1 menit baca
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya

Pertanyaan

Jika Anda menyimpan uang di bank maka mereka akan memberikan bunga ketika Anda mengambil uang atau mereka akan mengambil uang Anda sebagai biaya penyimpanan. Apakah kelebihan yang Anda ambil dari mereka atau biaya (penyimpanan) yang Anda bayarkan kepada mereka terhitung sebagai riba, atau apa hukumnya?

Jawaban

Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3745

Lainnya

Kirim Pertanyaan