Pembeli Dikenai Tambahan Harga Ketika Terlambat Melunasi

1 menit baca
Pembeli Dikenai Tambahan Harga Ketika Terlambat Melunasi
Pembeli Dikenai Tambahan Harga Ketika Terlambat Melunasi

Pertanyaan

Orang tua saya menjual unta dengan enam ribu pound Mesir untuk masa pembayaran satu tahun. Dia mensyaratkan kepada pembeli, bila setelah setahun tidak dapat melunasinya, pembeli menambah harga unta itu sebesar tiga ribu pound Mesir. Orang tua saya meninggal sebelum menerima uang penjualan unta tersebut. Apakah perbuatan ini termasuk riba? Jika termasuk riba, apakah saya berhak mengambil tambahan tersebut atau tidak?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tiga ribu pound Mesir yang disyaratkan kepada pembeli jika tidak melunasi dalam jangka setahun dikategorikan riba yang tidak halal untuk diambil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18048

Lainnya

  • Siapa pun yang mendapatkan uang dengan jalan haram seperti menjual gambar orang telanjang dan film porno, lalu bertobat kepada...
  • Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–,...
  • Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak...
  • Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya...
  • Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang...
  • Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada...

Kirim Pertanyaan