Jual Beli Cek Atau Wesel

1 menit baca
Jual Beli Cek Atau Wesel
Jual Beli Cek Atau Wesel

Pertanyaan

Apakah jual beli cek atau wesel itu halal meskipun mengalami kerugian, artinya lebih rendah dari nilai yang tertulis?

Jawaban

Jual beli cek dengan cara tersebut tidak boleh, karena mengandung riba nasiah dan riba fadhl.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9947

Lainnya

  • Anda boleh mengambil emas dari teman Anda dan mewakilinya dalam menjual emas tersebut. Ini tidak termasuk dalam kategori orang...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Pertama, Anda wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah dengan tulus atas ketidakjujuran Anda dan tidak mau mengakui hak orang...
  • Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung...
  • Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima...
  • (A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya...

Kirim Pertanyaan