Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

1 menit baca
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

Pertanyaan

Saya pernah menjadi penangung jawab atas pembangunan masjid di daerah Zulfa (salah satu propinsi di Saudi), lalu saya kumpulkan seluruh infak yang dibutuhkan dari para dermawan. Pembagunan masjid beserta seluruh fasilitasnya telah selesai dan masih tersisa uang sekitar enam puluh ribu riyal.

Apakah boleh saya infakkan sisa uang itu untuk pembangunan masjid lain, dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak membutuhkan lagi uang itu? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6086)

Lainnya

  • Pertama, apabila hari raya jatuh di hari Jumat, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi orang yang telah mengerjakan...
  • Hadis tersebut diperuntukkan buat penduduk Madinah dan orang-orang yang sejalur dengan mereka dari sebelah Utara Ka`bah atau sebelah selatannya....
  • Yang paling utama ialah membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua secara berurutan. Jika di rakaat pertama...
  • Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa sujud tilawah harus diakhiri dengan salam. Orang yang melakukan...
  • Siswi yang tidak sempat mengerjakan shalat di sekolah boleh mengerjakan shalat di rumahnya setelah dia pulang dari sekolah, dengan...
  • Terdapat larangan menoleh dalam shalat. Itu merupakan bentuk pencurian yang dilakukan setan dalam shalat seseorang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari...

Kirim Pertanyaan