Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

1 menit baca
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

Pertanyaan

Saya pernah menjadi penangung jawab atas pembangunan masjid di daerah Zulfa (salah satu propinsi di Saudi), lalu saya kumpulkan seluruh infak yang dibutuhkan dari para dermawan. Pembagunan masjid beserta seluruh fasilitasnya telah selesai dan masih tersisa uang sekitar enam puluh ribu riyal.

Apakah boleh saya infakkan sisa uang itu untuk pembangunan masjid lain, dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak membutuhkan lagi uang itu? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6086)

Lainnya

  • Melakukan qiyam pada bulan Ramadhan adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, sahabat...
  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...
  • Menjamak shalat Asar dengan shalat Jumat yang dilakukan imam tersebut karena turunnya hujan adalah hasil ijtihadnya, semoga Allah membalasnya...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Khatib cukup membaca doa Istisqa di akhir khutbah Jumat dan tidak perlu melaksanakan shalat istisqa setelah shalat Jumat, karena...
  • Mencukur jenggot adalah haram, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma dari...

Kirim Pertanyaan