Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid

1 menit baca
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid

Pertanyaan

Di kota Valvilal provinsi Malbasba terdapat banyak masjid yang dibangun dengan satu tingkat dari tanah yang berukuran luas, tetapi tidak memiliki penghasilan.

Beberapa orang dermawan digerakkan hatinya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk merenovasi masjid tersebut menjadi dua tingkat.

Tingkat atas sebagai tempat ibadah, dan di tingkat bawah dibangun banyak toko yang disewakan kepada kaum Muslimin.

Hasilnya kemudian disumbangkan untuk memenuhi kebutuhan masjid. Apakah pandangan agama dalam masalah ini?

Jawaban

Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2156)

Lainnya

Kirim Pertanyaan