At-Tawarruq Dan Penjualan Utang Kepada Orang Yang Bukan Tanggungannya

1 menit baca
At-Tawarruq Dan Penjualan Utang Kepada Orang Yang Bukan Tanggungannya
At-Tawarruq Dan Penjualan Utang Kepada Orang Yang Bukan Tanggungannya

Pertanyaan

Saya seorang petani, dan saya telah memperoleh sertifikat dari Gudang Penyimpanan Makanan Ternak senilai gandum yang saya terima pada tahun 1414 H. Dan setifikat ini akan dicairkan pada bulan empat tahun 1418 H. Pada saat yang sama saya sangat membutuhkan sekali uang untuk menutupi utang yang sudah jatuh tempo lama, dan pemiliknya sudah mendesak saya.

Saya ingin mengambil dengan nilai sertifikat ini sebuah mobil, harga mobil tersebut sekarang senilai 100.000 (seratus ribu) riyal, dan pemiliknya memberikan harga kepada saya senilai seratus sepuluh ribu. Tambahan ini dianggap sebagai pengganti tenggang waktu sampai bulan empat tahun 1418 H. Apa pendapat syariat tentang hal ini?

Jawaban

Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak boleh, karena menjual utang kepada yang bukan dalam tanggungannya adalah tidak boleh, baik dengan mobil maupun yang lainnya. Dan apa yang Anda sebutkan adalah muamalah yang tidak benar.

Adapun jika Anda membeli sebuah mobil atau yang lainnya dengan harga kredit dalam tanggungan Anda untuk dijual dengan harga sekarang untuk memenuhi kebutuhan Anda, maka inilah yang disebut dengan masalah at-tawarruq. Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh, dengan syarat Anda tidak menjualnya kepada kreditor di mana Anda telah membeli darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19014

Lainnya

  • Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Jual beli cek dengan cara tersebut tidak boleh, karena mengandung riba nasiah dan riba fadhl. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan,...
  • Pinjaman si pedagang kepada Anda dengan imbalan mendapatkan separuh dari tanah Anda yang ingin dipagari itu termasuk transaksi riba...

Kirim Pertanyaan