Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka

1 menit baca
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka

Pertanyaan

Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka dari pembeli? Lalu, ketika pembeli tidak memenuhi kesepakatan atau tidak jadi bertransaksi, apakah dibenarkan secara syariah jika penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9388

Lainnya

  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...
  • Pertama, Anda harus bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala sesuai dengan kemampuan Anda. Anda juga harus mencurahkan segala kemampuan...

Kirim Pertanyaan