Makelar

2 menit baca
Makelar
Makelar

Pertanyaan

Apa hukumnya mencegat dan membeli barang di tengah jalan dari para pedagang, sebelum mereka memasuki lokasi pasar?

Jawaban

Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya

“Janganlah kalian mencegat barang dagangan di tengah jalan hingga mereka tiba di pasar.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dari Abdullah bin Umar, radhiyallahu `anhuma Juz 4 halaman 373, dan riwayat yang dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dari Nafi`, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhu, yang berkata,

“Dulu kami menghadang pedagang yang masih berkendaraan untuk membeli makanan dari mereka. Lantas Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang kami menjualnya hingga kami sampai ke pasar makanan.”

Dalam lafadz yang lain dari Nafi`, dari Abdullah radhiyallahu `anhu, yang berkata,

“Mereka membeli makanan dari area atas pasar, lantas menjualnya kembali di tempat tersebut. Kemudian Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mereka menjualnya lagi di tempat tersebut, hingga mereka memindahkannya.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencegat barang dagangan (yang dibawa dari desa ke kota). Orang yang mencegatnya dan membeli darinya, maka jika pemiliknya datang ke pasar, dia punya hak untuk khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan).”

Oleh karena itu, barang dagangan yang belum sampai ke pasar tidak boleh dicegat di tengah jalan. Orang yang mencegatnya di tengah jalan sebelum sampai ke pasar dianggap telah melakukan perbuatan dosa dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala, jika dia mengetahui bahwa praktik tersebut hukumnya haram.

Sebab, jual beli seperti ini menipu dan memperdaya pedagang, juga mengakibatkan dampak buruk bagi warga pasar. Apabila akad sudah terjadi dan penjual merasa tertipu, maka penjual punya hak memilih antara meneruskan atau meminta pembatalan transaksi jual beli itu. Karena dia masih dalam periode khiyar ghabn (hak memilih karena adanya unsur penipuan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19637

Lainnya

Kirim Pertanyaan