Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun

1 menit baca
Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun
Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun

Pertanyaan

Saya memberikan sejumlah harta kepada seorang pedagang buah-buahan untuk dia jadikan modal bisnis dan akan memberi bagian kepada saya dari hasil keuntungannya.

Kemudian saya ketahui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk membeli hasil buah-buahan di muka, untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sebab, dengan cara ini dia mendapatkan potongan dari harga kebun yang sebenarnya.

Apakah keuntungan yang dia berikan kepada saya ini halal, karena saya rida dengan usaha ini dan bersama-sama dengannya dalam menanggung untung dan rugi?

Jawaban

Tidak boleh melakukan jual beli buah-buahan untuk lima tahun ke depan, karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Anda tidak boleh bekerjasama dengan pedagang tersebut dan tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis seperti ini, meskipun Anda ridha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11594

Lainnya

  • Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada...
  • Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab,...
  • Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Jika perkaranya sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, maka hukumnya boleh. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara....

Kirim Pertanyaan