Hukum Shalat Diatas Bangungan Toilet

1 menit baca
Hukum Shalat Diatas Bangungan Toilet
Hukum Shalat Diatas Bangungan Toilet

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan kepada yang terhormat bahwa Kementrian ini sejak beberapa bulan yang lalu telah selesai membangun masjid yang terletak di gedung kementrian di Riyadh yang merupakan Kementrian Perdagangan yang paling kaya. Masjid ini dibangun agar memudahkan para pegawai untuk menjalankan salat di gedung tersebut. Masjid ini terletak di lantai satu gedung kementrian. Di bawah gedung ini adalah ruangan untuk para pegawai dan toilet umum yang terletak tepat di bawah bagian belakang masjid.

Sebagaian pegawai kementrian menyatakan bahwa salat tidak sah dilakukan pada bagian masjid yang terletak di atas toilet. Mereka beralasan bahwa ada dalil agama yang tidak membolehkan menjalankan salat di area toilet (kamar kecil). Ada juga yang berpendapat bahwa hukum ini terkait dengan bagian atas toilet yang merupakan bagian dari bangunan toilet.

Setelah melihat pentingya masalah ini kami pun menganggap perlu untuk meminta fatwa kepada Anda terkait masalah ini. Sebagai bahan pertimbangan saya sampaikan bahwa jarak antara lantai toilet dengan bagian atasnya adalah 3 meter. Ketebalan beton penyangga bagian atas toilet adalah 15 cm dan ditambah lagi lantai setebal 10 cm. Lantai masjid juga dilengkapi dengan karpet yang tebal.

Saya mohon penjelasan tentang hukum syariat terkait masalah ini.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada masalah dan tidak makruh dalam hal ini -insya Allah. Sebab tempat yang dimaksud dalam masalah ini bukan bagian dari toilet tersebut.

Inilah pendapat paling benar di antara pendapat para ulama mengenai masalah ini, sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abu Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisi- semoga Allah merahmatinya- dalam kitabnya yang berjudul “Al Mughni”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (3051)

Lainnya

Kirim Pertanyaan