Hukum Membawa Salib Saat Shalat

1 menit baca
Hukum Membawa Salib Saat Shalat
Hukum Membawa Salib Saat Shalat

Pertanyaan

Apa pendapat Anda mengenai jam tangan atau salib, boleh atau tidak salat dengan memakainya?

Jawaban

Tidak boleh memakai jam tangan atau salib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat hingga salib tersebut dihilangkan atau ditutupi. Akan tetapi seandainya ia shalat dengan memakainya, maka shalatnya tetap sah.

Namun, ia harus segera membuang salib tersebut karena itu termasuk syiar orang-orang Nasrani, dan orang Muslim tidak boleh menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2615)

Lainnya

  • Yang utama hendaknya wanita yang membaca ayat sajdah tersebut sujud dalam keadaan menutup kepalanya. Jika ia sujud tanpa menutup...
  • Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat...
  • Tidak disyariatkan membaca doa pada tasyahud pertama, tapi disyariatkan membacanya pada tasyahud kedua setelah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu...
  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...
  • Jawaban 1: Dasar semua ibadah adalah tauqifi (sesuai perintah Allah). Jadi, tidak boleh mengatakan bahwa disyariatkan melakukan ibadah tertentu,...
  • Jika persoalannya seperti yang Anda ceritakan, maka Anda harus menghentikan shalat Zuhur lalu memulai shalat baru dengan niat shalat...

Kirim Pertanyaan