Hukum Menutup Aurat

2 menit baca
Hukum Menutup Aurat
Hukum Menutup Aurat

Pertanyaan

Terdapat banyak sektor (di dalam pemerintahan), di antaranya adalah sektor militer. Para anggota militer sering memakai pakaian olahraga yang menyingkap bagian tubuh yang terletak di bawah pusar dan sekitarnya; setengah paha atau kadang lebih.

Melihat begitu maraknya pakaian olahraga seperti ini, kami ingin mengetahui pendapat Anda dalam masalah ini dan penjelasan mengenai hukum syariatnya. Dengan alasan begitu banyaknya orang yang memakai pakaian seperti itu, maka hal itu sudah menjadi adat dan hukumnya mubah bagi masyarakat. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Menutup aurat hukumnya wajib menurut kesepakatan kaum Muslimin. Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Kemaluan dan pantat lelaki adalah aurat menurut kesepakatan kaum Muslimin. Pendapat ulama yang benar adalah aurat laki-laki meliputi area antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تبرز فخذك، ولا تنظر إلى فخذ حي ولا ميت

“Jangan tampakkan pahamu dan jangan melihat paha orang hidup dan orang mati” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Juga berdasarkan riwayat dari Muhammad bin Jahsy yang berkata,

مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على معمر وفخذاه مكشوفتان فقال: يا معمر غط فخذيك؛ فإن الفخذين عورة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati Ma`mar saat kedua pahanya tersingkap, lantas beliau bersabda, “Ma`mar! Tutuplah kedua pahamu! karena kedua paha adalah aurat.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Bukhari dalam Shahihnya secara ta’liq, dan Hakim dalam Mustadraknya).

Demikian juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الفخذ عورة

“Paha adalah aurat”

Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan dengan redaksi

مر رسول الله صلى اله عليه وسلم على رجل وفخذه خارجة، فقال له: غط فخذيك؛ فإن فخذ الرجل عورة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati seorang lelaki saat pahanya tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Tutuplah kedua pahamu! Karena sesungguhnya paha orang lelaki itu adalah aurat.”

Juga berdasarkan riwayat Jarhad al-Aslami yang berkata

مر رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليَّ بردة وقد انكشفت فخذي، فقال: غط فخذك؛ فإن الفخذ عورة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat saat aku mengenakan penutup selendang dan kedua pahaku tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Tutuplah pahamu! Karena sesungguhnya paha itu adalah aurat.”

Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’, serta Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, ” Hadits ini hasan.”

Hadits-hadits di atas saling menguatkan, sehingga boleh dijadikan dalil.

Wabillathittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (5128)

Lainnya

  • Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Anda tidak mesti menyegerakan pelunasan dan boleh menangguhkannya sesuai jadwal pembayaran. Tindakan ini insya Allah tidak memberi mudarat kepada...
  • Orang yang melakukan shalat Jumat bersama keluarganya di rumah, maka mereka semua harus kembali melakukan shalat Zuhur. Salat Jumat...
  • Ada beberapa dalil yang menyebutkan tentang sifat duduk ketika tasyahud awal dan duduk di antara dua sujud serta duduk...
  • Menurut pendapat yang terkuat, seorang musafir dibolehkan menjadi imam shalat Jumat bagi orang-orang yang bukan musafir jika memang layak....
  • Perkaranya memang seperti yang Anda dengar bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya stabil, tapi dia dapat...

Kirim Pertanyaan