Berdebat Mengenai Ilmu

1 menit baca
Berdebat Mengenai Ilmu
Berdebat Mengenai Ilmu

Pertanyaan

Saya sering bersama teman-teman, mendiskusikan masalah-masalah keagamaan hingga perdebatan kami menjadi memanas. Apakah hukumnya hal demikian? Kami mohon Syekh yang mulia bersedia untuk menasihati kami.

Jawaban

Tujuan dari diskusi dan debat dalam masalah keilmuan adalah mencari kebenaran berdasarkan dalil dan tanpa fanatik terhadap satu pendapat. Siapa yang benar, maka dialah yang diikuti.

Siapa yang salah wajib ditinggalkan. Perlu diperhatikan agar debat dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan paksaan dan kekerasan.

Allah Subhanahu memerintahkan kaum Mukminin ketika bertikai untuk mengembalikannya kepada Kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana dalam firman-Nya

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ : 59)

Dan juga firman Allah Subhanahu

وَلاَ تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka” (QS. Al-‘Ankabuut : 46)

juga firman Allah Subhanahu

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl : 125)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18146

Lainnya

Kirim Pertanyaan