Hukum Berdoa dan Meminta Bantuan kepada Khidhir `Alaihis Salam

1 menit baca
Hukum Berdoa dan Meminta Bantuan kepada Khidhir `Alaihis Salam
Hukum Berdoa dan Meminta Bantuan kepada Khidhir `Alaihis Salam

Pertanyaan

Apakah Khidir 'Alaihis Salam adalah penjaga di sungai-sungai dan padang pasir? Apakah dia dapat membantu setiap orang yang tersesat di jalan jika dipanggil?

Jawaban

Yang benar dari beberapa pendapat ulama adalah bahwa Khidir ‘Alaihis Salam sudah meninggal sebelum Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ

“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?” (QS. Al-Anbiya’ : 34)

Sekalipun Khidir masih hidup di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pernah bertemu dengan beliau, maka sebuah hadits menunjukkan bahwa dia telah meninggal dunia beberapa waktu setelah wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskannya dengan bersabda,

أرأيتكم ليلتكم هذه فإنه على رأس مائة سنة لا يبقى على وجه الأرض ممن هو عليها اليوم أحد

“Tahukah kalian, bahwa dalam kurun waktu seratus tahun ke depan, orang-orang yang hidup di malam ini tidak akan tersisa satu pun.”

Atas dasar ini, maka status Khidhir sama seperti orang lain yang telah meninggal dunia. Dia tidak dapat mendengar seruan orang yang memanggilnya, tidak mampu mengabulkan orang yang berdoa kepadanya, dan tidak bisa mengarahkan kepada orang yang tersesat jika diminta untuk menunjukkan jalan.

Sekalipun Khidhir dianggap masih hidup sampai hari ini, maka beliau termasuk perkara gaib. Statusnya sama dengan makhluk gaib lain yang tidak dibolehkan untuk berdoa kepadanya atau diminta pertolongannya, baik dalam keadaan susah maupun senang.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Juz 1 / Hal 170

Lainnya

  • Tidak boleh melakukan puasa sunah dengan dua niat: qadha wajib dan sunah. Orang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang...
  • Hal tersebut bidah jahiliyah yang tidak boleh dilakukan, karena tidak ada landasannya dalam syariat Islam yang suci ini. Wabillahittaufiq,...
  • Jika memang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan puasa istri Anda di bulan Ramadhan dilakukan dalam kondisi suci, maka...
  • Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan yang menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Berikut ini adalah...
  • Anda boleh meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat ketika dalam perjalanan, dan menjamak Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan...
  • Ba’ tidak boleh dipanjangkan dalam takbir, baik dalam adzan maupun di luar adzan, karena hal itu merusak makna. Jika...

Kirim Pertanyaan