Apakah Ada Ziarah Wada’ Ketika Berziarah Ke Masjid Nabawi

2 menit baca
Apakah Ada Ziarah Wada’ Ketika Berziarah Ke Masjid Nabawi
Apakah Ada Ziarah Wada’ Ketika Berziarah Ke Masjid Nabawi

Pertanyaan

Mohon dijelaskan kepada kami -semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan- tentang umrah tanpa diiringi dengan haji. Apakah ada tawaf wada’ ketika umrah atau tidak? Karena saya telah menunaikan umrah tiga kali tanpa diiringi dengan haji dan saya tidak melakukan tawaf wada’.

Saya berpedoman kepada kitab yang ditulis Syekh Ibnu Jarullah -semoga Allah mengampuni beliau, orang tuanya dan seluruh kaum Muslimin- dalam buku ini disebutkan kewajiban dan rukun umrah dan tidak disebutkan di dalamnya tawaf wada’. Ada sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa ada tawaf wada’ ketika umrah.

Begitu juga ketika ziarah ke Masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah ada ziarah wada’ (perpisahan) dengan mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Karena disebutkan dalam kitab An-Nusakh lil-Ad’iyah adanya wada’ (perpisahan) dengan Masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jawaban

Pertama, tidak ada kewajiban melaksanakan thawaf wada’ bagi seseorang yang umrah tanpa diiringi dengan haji. Berdasarkan ini, maka Anda tidak terkena kewajiban membayar dam karena meninggalkan Makkah setelah umrah tanpa melakukan thawaf wada’.

Jika Anda melakukan thawaf wada’ maka ini sesuatu yang baik.
Kedua, berziarah ke kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sunah, berdasarkan sifat umum dari dalil yang menganjurkan untuk ziarah kubur tapi tidak (boleh) sengaja melakukan perjalanan untuk itu.

Kuburan Nabi boleh diziarahi oleh orang yang tinggal di Madinah atau sekitarnya yang bepergian mereka ke Madinah tidak dianggap sebagai suatu perjalanan. Adapun melakukan perjalanan ke Madinah untuk menziarahi kuburan beliau maka hal ini tidak boleh karena beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang melakukan hal itu dalam sabdanya

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجدي هذا، والمسجد الحرام، والمسجد الأقصى

“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: masjidku (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Haram, dan Masjid Aqsha”

Jika seseorang melakukan perjalanan ke Madinah karena suatu keperluan seperti perdagangan, menuntut ilmu dan sejenisnya atau melakukan perjalanan untuk melaksanakan shalat di Masjid Nabawi untuk mengharapkan pahala yang berlipat ganda maka hal pertama yang dilakukannya adalah shalat kemudian berziarah ke kubur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesuai dengan tuntunan syariat, bersalawat dan mengucapkan salam kepada beliau.

Setelah itu mengucapkan salam kepada Abu Bakar, Umar dan memohon keridhaan dan berdoa untuk mereka tanpa mengusap dan mencium kuburan dan benda-benda di sekitarnya serta tidak memohon dan meminta pertolongan kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena memohon dan meminta pertolongan kepada beliau setelah wafatnya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sama halnya dengan berdoa kepada orang lainnya yang telah meninggal.

Hal ini termasuk perbuatan syirik akbar (besar) namun cukup dengan bersalawat dan mengucapkan salam kepada beliau dan memohonkan keridhaan untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu `anhuma.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6854

Lainnya

  • Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap...
  • Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya....
  • Istri dari anak paman Anda yang sudah meninggal tersebut dan anak-anak perempuannya seluruhnya adalah perempuan asing bagi Anda. Anda...
  • Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu....
  • Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan bahwa dia hilang akal (gila), maka tidak ada kewajiban shalat baginya pada saat...

Kirim Pertanyaan