Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

1 menit baca
Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?
Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

Pertanyaan

Seseorang jamaah berniat haji, namun ia mempunyai keperluan di Makkah kemudian ke Madinah. Ia telah melewati daerah As-Sail namun tidak berihram. Ia masuk Makkah kemudian melakukan perjalanan ke Madinah dan berihram haji dari Madinah. Bagaimana hukum tindakannya ini dan bagaimana hukum syariat dalam masalah ini?

Jawaban

Selagi jamaah haji tersebut pergi ke miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak apa-apa ia masuk Makkah sebelum itu tanpa berihram. Namun lebih utama ia masuk ke Makkah dari As-Sail dalam keadaan berihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12812

Lainnya

  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Jika Anda tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah, maka Allah memaklumi dan Anda tidak berdosa. Allah Ta’ala berfirman,...
  • Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Waktu dzikir sore dimulai dari sejak matahari tergelincir hingga matahari terbenam dan pada permulaan malam. Waktu dzikir pagi dimulai...
  • Barangsiapa tidak sempat menyalati jenazah di masjid, ia boleh menyalatinya di tempat mana pun di area pekuburan sebelum jenazah...

Kirim Pertanyaan