Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

Pertanyaan

Apakah benar pendapat orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara tidak disunahkan karena alat tersebut diproduksi untuk mengeraskan suara muazin yang aslinya berukuran kecil, sehingga menyerupai azan radio atau televisi?

Jawaban

Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8897

Lainnya

  • Shalat dhuha merupakan ibadah yang dianjurkan, bukan wajib, bukan juga sunnah rawatib. Perintah untuk melaksanakannya telah disampaikan dalam hadits-hadits...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Perkaranya memang seperti yang Anda dengar bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya stabil, tapi dia dapat...
  • Shalawat Ibrahimiyah memiliki beberapa bentuk berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, dari Ka`b bin `Ujrah...
  • Tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah sesudah shalat asar, karena itu merupakan waktu terlarang. Shalat yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu...
  • Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Id hanya dilakukan satu kali. Beliau tidak pernah melakukannya dua kali....

Kirim Pertanyaan