Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara |
Pertanyaan
Apakah benar pendapat orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara tidak disunahkan karena alat tersebut diproduksi untuk mengeraskan suara muazin yang aslinya berukuran kecil, sehingga menyerupai azan radio atau televisi?
Jawaban
Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.