Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

Pertanyaan

Apakah benar pendapat orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara tidak disunahkan karena alat tersebut diproduksi untuk mengeraskan suara muazin yang aslinya berukuran kecil, sehingga menyerupai azan radio atau televisi?

Jawaban

Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8897

Lainnya

  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya, baik itu shalat Subuh maupun yang lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ...
  • Salat Anda sah, tapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar lintasan pikiran yang menimpa Anda. Anda harus berusaha melawan lintasan...
  • Kewajiban yang harus dilakukan adalah menuntut lembaga yang bertanggung jawab terhadap masjid agar memperbaiki dan memelihara, serta mendirikan shalat...
  • Ketetapan mengenai waktu lima shalat fardu adalah dari Allah Yang Maha Bijaksana. Salat-shalat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktunya....
  • Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Petunjuk Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengucapkan salam ketika menutup shalat adalah dengan mengucapkannya sambil menengok ke kanan...

Kirim Pertanyaan