Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

Pertanyaan

Apakah benar pendapat orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara tidak disunahkan karena alat tersebut diproduksi untuk mengeraskan suara muazin yang aslinya berukuran kecil, sehingga menyerupai azan radio atau televisi?

Jawaban

Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8897

Lainnya

  • Adzan disyariatkan di kota Madinah sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke sana, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...
  • Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk...
  • Pertama, masalah ayah Anda bersuci dengan debu karena lemah (fisik) itu tidak apa-apa (dibolehkan). Kedua, jika ayah Anda kehilangan...
  • Perkataan yang dinisbahkan kepada saya tidak benar. Yang benar adalah tidak apa-apa bagi orang yang datang ke masjid untuk...
  • Doa qunut mempunyai tiga kondisi: Pertama, kunut pada waktu salat witir dan ini hukumnya sunah, berdasarkan hadis Hasan bin...
  • Pertama, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit Makkah al-Mukarramah, maka dia harus diperlakukan seperti layaknya umat...

Kirim Pertanyaan