Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya
Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

Pertanyaan

1- Jika saya tidak mengumandangkan azan dan langsung melantunkan ikamah, apakah salat saya sah?

2- Apa yang harus saya lakukan jika lupa mengumandangkan ikamah sebelum salat dan baru mengingatnya setelah takbiratulihram?

Jawaban

Ya, shalat Anda sah. Namun Anda harus selalu ingat untuk mengumandangkan adzan sebelum mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya.

Jika Anda lupa mengumandangkan iqamah dan baru ingat ketika shalat telah berlangsung, maka tidak perlu dibatalkan. Anda harus meneruskan shalat dan itu tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6895

Lainnya

  • Orang yang meninggal dunia dan telah dikuburkan padahal memakai gigi emas, maka dia tidak berdosa karena hal itu. Jika...
  • Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam membaca qunut saat terjadi bencana. Beliau mendoakan kehancuran orang-orang kafir yang sewenang-wenang dan...
  • Kawasan asy-Syara’i` terbagi dua bagian, yaitu bagian yang termasuk dalam kawasan Tanah Suci yang diberi tanda untuk menjelaskan batasannya,...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi...
  • Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Wajib bagi makmum yang mampu...
  • Salat isya yang ia kerjakan sah menurut dua pendapat ulama yang paling benar. Ia tidak berdosa sebab ia meninggalkannya...

Kirim Pertanyaan