Hukum Masturbasi Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

1 menit baca
Hukum Masturbasi Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Masturbasi Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Jika nafsu syahwat seorang Muslim bergejolak di siang hari Ramadhan, dan tidak ada jalan lain untuk meredamnya kecuali masturbasi, apakah puasanya batal? Apakah dalam kondisi seperti itu dia wajib meng-qadha atau membayar kafarat?

Jawaban

Hukum masturbasi adalah haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Masturbasi tidak boleh dilakukan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya(29) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(30) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’aarij : 29-31)

Oleh karena itu, siapa pun yang melakukannya di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa hendaknya segera bertobat kepada Allah.

Dia juga wajib meng-qadha hari ketika dia batal puasa karena masturbasi. Dia tidak perlu membayar kafarat karena itu khusus berlaku bagi orang yang melakukan hubungan seksual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2192

Lainnya

Kirim Pertanyaan