Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim

1 menit baca
Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim
Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukumnya memberikan sedekah, zakat fitrah, dan melayat tetangga non-muslim?

Jawaban

Tidak boleh memberikan zakat fitrah ataupun melayat jenazah mereka. Adapun memberikan sedekah yang tidak wajib, dengan tujuan melembutkan hati mereka diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8568

Lainnya

Kirim Pertanyaan