Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah

1 menit baca
Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah
Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai sejumlah uang dan telah melewati haul, namun sebenarnya dia mengumpulkan uang ini untuk menikah. Apakah dia wajib menzakatinya?

Jawaban

Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah tidak menggugurkan kewajiban menzakatinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7940

Lainnya

  • Anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang telah Anda lakukan karena aborsi itu tidak boleh. Anda telah melakukan...
  • Arafah bukan termasuk areal Tanah Suci. Tidak ada dosa dan fidyah yang harus dibayar sebab perbuatan Anda itu. Wabillahittaufiq,...
  • Kaum perempuan diperintahkan menutup tubuhnya di hadapan lelaki yang bukan mahram, termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangan....
  • Sesungguhnya Allah Ta`ala Yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar....
  • Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan...
  • Wajib menzakati harta anak yatim dan orang gila. Pendapat ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Aisyah,...

Kirim Pertanyaan