Zakat Emas

1 menit baca
Zakat Emas
Zakat Emas

Pertanyaan

Saya memiliki toko penjualan emas. Cara saya mengeluarkan zakatnya adalah dengan menghitung berat total emas tersebut dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari nilai emas dalam riyal Saudi untuk setiap tahunnya.

Yang ingin saya konsultasikan adalah: Apakah zakat yang saya keluarkan berpatokan pada berat timbangan emas tahun ini ataukah berat timbangan emas tahun lalu? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah merahmati Anda.

Jawaban

Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2543

Lainnya

  • Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan...
  • Tidak apa-apa menggunakan nama Raqīb (yang mengawasi) untuk manusia dan hal tersebut tidak berarti menyerupai Allah. Karena makna yang...
  • Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Tanah yang Anda niatkan untuk dijual bila harganya naik, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, berdasarkan harga yang berlaku pada...
  • Isteri Anda boleh berprofesi sebagai guru, karyawan di kantor atau yang lainnya, selama ia masih mengikuti hukum dan etika...
  • Yang disyariatkan adalah adanya sinkronisasi (kesesuaian) antara hati dan lisan supaya manfaat dari zikir terwujud. Oleh karena itu, Anda...

Kirim Pertanyaan