Menyegerakan Pengeluaran Zakat

1 menit baca
Menyegerakan Pengeluaran Zakat
Menyegerakan Pengeluaran Zakat

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda, bahwa dahulu saya memiliki lima belas ekor unta dan telah melewati haul (setahun kepemilikan), namun saya belum mengeluarkan zakatnya. Kemudian seluruh unta saya itu hilang dan tidak tersisa sama sekali.

Sekarang ini saya tidak tahu apakah saya wajib mengeluarkan kafarat atau hal lain? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya jika unta-unta itu sa’imah yaitu yang digembalakan di tempat umum (tanpa ada biaya untuk makanannya) selama satu tahun penuh atau lebih seringnya begitu.

Karena itu Anda wajib menyegerakan mengeluarkan zakat unta itu demi mengharapkan pahala dan takut siksa Allah.

Setelah itu, kewajiban Anda hanya bertaubat dan beristigfar karena Anda telah menunda mengeluarkan zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4854

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab bahwa yang disyariatkan adalah dengan menggali bagi setiap mayat...
  • Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia...
  • Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup seluruh badannya dari laki-laki asing, dengan ketentuan pakaian itu menutupi seluruh badannya, longgar...
  • Orang yang beriman tidak boleh membaca Taurat dan Injil karena di dalamnya terdapat penyelewengan dan pengubahan. Allah telah menetapkan...
  • Pertama, kaum muslimin telah berijma bahwa tindakan sodomi termasuk dosa besar yang telah Allah haramkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala...
  • Yang disunnahkan adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, mengkafaninya, dan menyalatkannya walaupun bukan di waktu shalat fardhu. Itu jika telah ada...

Kirim Pertanyaan