Memakamkan Orang Kafir

1 menit baca
Memakamkan Orang Kafir
Memakamkan Orang Kafir

Pertanyaan

Apa hukum orang yang masuk Islam, sedangkan ayahnya masih kafir dan menyembah berhala hingga meninggal dunia dalam keadaan musyrik? Apakah anaknya yang beragama Islam boleh ikut serta memandikan dan memakamkannya? Apa hukum ikut serta dalam memandikan, memakamkan, dan beberapa ritual pemakaman kaum kafir? Apa yang mesti dilakukan oleh seorang muslim setelah itu?

Jawaban

Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur agar (tidak membusuk sehingga) tidak mengganggu orang lain. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati.

Orang yang melakukan perbuatan selain itu, atau ikut serta dalam ritual adat pemakaman kafir, maka dia harus bertobat dan beristigfar. Mudah-mudahan Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13477

Lainnya

  • Keterangan medis yang diterima oleh Komite Tetap Fatwa tentang masalah ini menyebutkan sebagaimana berikut: 1. Bahwa angin yang keluar...
  • Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...
  • Dibolehkan mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup yang tidak mampu menunaikannya. Namun...
  • Jawaban 1: Tidak diharamkan jual beli setelah thawaf wada’. Akan tetapi, seandainya seseorang telah thawaf wada’ kemudian menunda meninggalkan...
  • Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap...

Kirim Pertanyaan