Pria Memandikan Mayat Wanita

1 menit baca
Pria Memandikan Mayat Wanita
Pria Memandikan Mayat Wanita

Pertanyaan

Bolehkah seorang pria memandikan mayat wanita muhrimnya selain istrinya?

Jawaban

Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya.

Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan niat wudu dan mandi sekaligus, demi mengutamakan menjaga auratnya.

Karena umumnya, pandangan orang yang memandikan mayit walau hanya menyiram air saja, akan turut memperhatikan aurat mayit, menyentuh dan membolak-baliknya, agar air rata ke sekujur tubuhnya.

Dengan demikian, tayamum bagi wanita yang meninggal hanya ditemani kaum pria saja itu lebih dapat menjaga auratnya dan lebih mampu melindungi kehormatannya.

Dikategorikan ke dalam hukum istri, seorang pria boleh memandikan budak perempuannya yang dimiliki secara sah dan halal baginya yaitu bila budak perempuan ini tidak sedang bersuami saat meninggal atau sedang dalam masa iddahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1759

Lainnya

  • Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat...
  • Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi...
  • Wajib baginya melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Jika dia mampu melafalkan al-Fatihah, maka dia wajib membacanya meskipun dari mushaf atau...
  • Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat...
  • Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...

Kirim Pertanyaan