Shalat Tahiyyatul Masjid Di Tempat Shalat Id

1 menit baca
Shalat Tahiyyatul Masjid Di Tempat Shalat Id
Shalat Tahiyyatul Masjid Di Tempat Shalat Id

Pertanyaan

Tempat-tempat untuk melaksanakan salat Id dan salat istisqa` telah menjadi masjid yang dipagari serta menjadi harta wakaf yang tidak boleh seorang pun untuk memiliki atau bertempat tinggal di dalamnya.

Saat tempat tersebut dipakai untuk melaksanakan salat Id atau salat Istisqa`, terjadi banyak perbedaan pendapat seputar salat tahiyyatul masjid di tempat ini.

Apakah salat tahiyyatul masjid di tempat tersebut dianjurkan? Ataukah dilarang? Berdasarkan hadis yang ada di dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melaksanakan salat sebelum dan sesudah salat Id.

Kami mohon masalah ini diajukan kepada yang mulia Syekh Abdul Aziz bin Baz agar beliau dapat menjelaskan pendapat yang sahih di antara beberapa keterangan para ulama mengenai masalah ini.

Apakah saat masuk ke masjid ini dianjurkan untuk menunaikan salat tahiyyatul masjid? Seandainya masjid atau tempat tersebut digunakan juga untuk salat Jumat, maka apa hukum salat tahiyyatul masjid pada tempat tersebut?

Kami mohon penjelasan mengenai ini semua dan hukum salat sunnah di masjid pelaksanaan salat ‘Id, sebelum salat atau sesudah salat Id. Apakah larangan dalam hal itu untuk imam dan makmum, atau hanya untuk imam saja? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika kaum Muslimin menunaikan shalat Id atau istisqa` di tanah lapang di luar daerah mereka, maka tidak disyariatkan bagi orang yang mendatangi tempat tersebut untuk shalat sunah, baik itu tahiyyatul masjid maupun yang lainnya.

Ini dalam rangka mengamalkan hadits Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج يوم عيد الفطر فصلى ركعتين لم يصل قبلهما ولا بعدهما

“Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam keluar pada hari Idul Fitri, lalu beliau mengerjakan shalat `Id dua rakaat. Beliau tidak shalat apa pun, baik sebelum atau pun sesudahnya.”

Jika shalat Id atau istisqa` dilaksanakan pada salah satu masjid, maka boleh menunaikan shalat tahiyyatul masjid saat memasukinya, namun tidak menunaikan shalat sunnah apapun selain tahiyyatul masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12515

Lainnya

  • Seorang Muslim wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Ia tidak dibolehkan meninggalkan shalat selama akalnya normal, berdasarkan firman Allah...
  • Salat tetap sah dan teruslah kalian menasihati orang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi...
  • Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya...
  • Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa sujud tilawah harus diakhiri dengan salam. Orang yang melakukan...
  • Apabila imam-imam yang tidak diinginkan itu tidak melakukan lahn (kesalahan bacaan, baik secara pengucapan maupun gramatikal) saat membaca Al-Qur’an...
  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...

Kirim Pertanyaan