Asuransi Kesehatan

1 menit baca
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa Perusahaan Pembangunan Arriyadh (Arriyadh Development Company/ARDCO) menyediakan perawatan medis untuk karyawan dan anak istri mereka secara cuma-cuma, dengan membayarkan rekening pengobatan mereka di rumah sakit yang telah disetujui perusahaan.

Hal itu sesuai dengan aturan khusus yang telah dijalankan. Perusahaan saat ini sedang berusaha untuk mencabut peraturan dan kontrak dengan salah satu perusahaan asuransi yang memberikan pengobatan kepada karyawan dan keluarga mereka.

Di mana setiap tahun, Perusahaan Pembangunan Arriyadh melakukan pembayaran premi asuransi sekaligus, untuk biaya pengobatan setiap karyawan tanpa memandang apakah biaya perawatan selama setahun melebihi nilai yang telah dibayarkan pembayaran, atau justru lebih sedikit. Yang kami tanyakan pada permasalahan ini adalah:

1. Apakah Perusahaan Pembangunan Arriyadh boleh menjalin kontrak untuk asuransi seperti ini dengan perusahaan asuransi?

2. Apakah karyawan boleh memanfaatkan perawatan yang diberikan berdasarkan kontrak ini? Mengingat bahwa dalam klausul kontrak tersebut karyawan juga diwajibkan membayar persentase tertentu secara langsung kepada perusahaan asuransi, dari total biaya yang tertanggung?

3. Apakah dalam kondisi ini, Fatwa Komite Tetap No. 20629 tanggal 13/10/1419 H dapat diberlakukan?

Jawaban

Asuransi kesehatan tersebut termasuk salah satu bentuk asuransi komersial yang diharamkan oleh agama. Sebab, dalam praktiknya terdapat ketidakjelasan, perjudian, dan tindakan mengambil harta orang lain secara batil.

Telah diterbitkan Keputusan Dewan Ulama Senior telah mengenai keharaman asuransi komersial. Oleh karena itu, tidak dibolehkan bagi Perusahan Pembangunan Arriyadh untuk membuat kontrak tersebut. Karyawannya juga tidak boleh memanfaatkan dan ikut serta dalam asuransi tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21238

Lainnya

  • Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan...
  • Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ...
  • Jika keadaan seperti yang disebutkan, maka Anda tidak harus membiayai dan menafkahi saudara perempuan Anda. Anda juga tidak masalah...
  • Bersiwak disunahkan sebelum melaksanakan shalat, bukan pada saat melaksanakan shalat, karena ada gerakan, dan tidak ada dalil yang menjelaskan...
  • a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,...
  • Apabila seorang wanita telah suci dari haid dan setelah suci dari haid, darah sudah habis, dan muncul cairan putih...

Kirim Pertanyaan