Membayar Hadiah Untuk Lomba Lari |
Pertanyaan
Segala puji hanya milik bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wabakdu. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari pemohon fatwa:
Ketua Panitia Pelaksana Lomba Lari Amal Tahunan Abdul Aziz bin Ali At-Turki, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 269, tanggal 14/1/1418 H. Pemohon fatwa menanyakan hal sebagai berikut:
Sejak dua tahun yang lalu diselenggarakan perlombaan lari dalam rangka amal sekali setahun di Provinsi Asy-Syarqiyyah. Perlombaan bertujuan untuk mewujudkan hal berikut:
1. Membiasakan masyarakat senam, olahraga dan latihan ketahanan tubuh.
2. Mengobarkan semangat tolong menolong di tengah masyarakat dengan cara berpartisipasi, rasa cinta dan membantu orang lain
3. Menanamkan prinsip melayani masyarakat di dalam diri anak-anak sekolah dan membiasakan mereka untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4. Penggalangan dana dan kontribusi dari hasil pendistribusian formulir dan pemasukan iklan khusus perlombaan, dan membagikan hasilnya ke yayasan sosial yang berada di Provinsi ini, seperti Yayasan Sosial Tahfizh Alquranulkarim, Panti Asuhan Anak Yatim, Rumah Pendidikan Sosial, Yayasan Pemeliharaan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan lain-lain. Yayasan dan pusat kegiatan sosial ini mencapai empat puluh delapan buah.
Panitia pelaksana menggunakan sarana-sarana berikut untuk mewujudkan tujuan tersebut:
1. Penjualan formulir pendaftaran perlombaan seharga SR 100. Setiap peserta akan mendapat perlengkapan khusus perlombaan plus medali bagi setiap peserta yang telah masuk biaya tersebut. Setiap peserta mempunyai kebebasan untuk ikut serta dalam lari atau menyumbang senilai formulir pendaftaran perlombangan untuk amal sosial ini.
2. Para pelajar mendistribusikan formulir pendaftaran kepada mereka yang berminat mengikuti perlombaan lari atau memberikan sumbangan di luar waktu salat, sekolah dan belajar.
3. Perusahaan, instansi dan individu didorong untuk ikut serta memberikan hadiah bagi para pemenang dan penonton
4. Perlombaan lari dibagi dua kategori; Kategori pertama: 5 km, dan kategori kedua: 10 km. Masing-masing jarak diikuti peserta sesuai kategorinya, dan perlombaan lari dalam dua kategori ini dilaksanakan dalam waktu yang sama.
5. Hadiah diberikan kepada tiga pemenang pertama sesuai dengan kelompok umur, berupa tropi, medali dan uang tunai yang bervariasi.
6. Sisa hadiah lainnya diundi dengan menarik nama mereka yang hadir dan membeli tiket, baik mereka ikut lari atau hanya menyumbang seharga tiket.
Syaikh yang terhormat, inilah garis besar tujuan dan sasaran dari perlombaan ini, demikian juga sarana-sarananya. Kami melakukan amal ini tidak lain hanya untuk berbuat baik dan membantu orang lain.
Terdorong keinginan agar amal ini suci dan terhindar dari hal-hal yang dilarang syariah, maka kami mengharap anda yang terhormat memberikan fatwa dalam masalah ini, dan menunjukkan hal yang sesuai dengan agama dan yang menyalahinya, sehingga perlombaan ini berjalan dengan pertolongan Allah untuk mewujudkan kebaikan bagi masyarakat dan anak-anak kita.
Perlu diketahui bahwa amal sosial (perlombaan lari amal tahunan) ini merupakan amal sukarela dari semua pihak, baik panitia pelaksana, pelajar atau pihak lain yang turut mendukungnya, dan tidak mengandung unsur bisnis atau keuntungan pribadi. Hanya mengharap rida Allah semata.
Jawaban
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa perlombaan dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan itu tidak boleh; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada lomba (sabaq) kecuali yang bermata (nashl), bertapak kaki (khuff), atau berkuku (ḫāfir).”
Yang dimaksud dengan lomba (sabaq) adalah taruhan, dan yang dimaksud dengan yang bermata (nashl) adalah panahan (merujuk pada mata anak panah), bertapak kaki (khuff) adalah balap unta (hewan yang bertapak kaki) dan berkuku (ḫāfir) adalah pacuan kuda (hewan berkuku).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.