Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?

1 menit baca
Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?
Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?

Pertanyaan

Pada tahun 1409 H, saya mengajukan permohonan pinjaman ke Dana Perumahan untuk membangun sebuah rumah. Karena nama saya lambat turunnya, maka saya pun meminta Dana Perumahan untuk memulai pembangunan rumah pribadi saya dan mereka pun setuju. Alhamdulillah akhirnya saya merampungkan pembangunan rumah tersebut.

Setelah satu tahun berlalu dari masa penyelesaian dan mendiami rumah, nama saya di Dana Pembangunan Perumahan keluar dan mereka mengirimkan kepada saya surat persetujuannya.

Mereka juga meminta saya datang untuk menandatangani kontrak dan menerima pembayaran tahap pertamanya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa alhamdulillah saya sudah merampungkan pembangunan rumah. Mereka menjawab bahwa peraturan membolehkan hal demikian.

Pertanyaan saya, wahai Syaikh yang mulia: Apakah saya boleh mengambil pinjaman ini lalu mengembalikannya ke Dana Perumahan untuk menikmati pembebasan pinjaman sebesar SR 90.000 bagi yang bisa melunasinya dalam satu tahap pembayaran?

Saya berharap anda bersedia memberikan fatwa mengenai hal ini, karena masalah ini menimpa sebagian orang yang mengajukan pinjaman ke Dana Perumahan.

Jawaban

Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil pinjaman tersebut karena hal ini berdasarkan peraturan negara merupakan hak anda, sekalipun anda sudah selesai membangun rumah, terlebih jika pihak bank mengetahui dan menyetujui tindakan anda membangun rumah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21001

Lainnya

  • Jika jubah yang dipakai seseorang tidak menampakkan warna kulitnya, maka ia boleh dipakai walaupun ujung celananya tampak. Namun, jika...
  • Kewajiban saat memberikan mauizah dan peringatan adalah konsisten menempuh jalan yang dianjurkan syariat, utamanya memberikan mauizah dengan Alquran. Allah...
  • Arafah bukan termasuk areal Tanah Suci. Tidak ada dosa dan fidyah yang harus dibayar sebab perbuatan Anda itu. Wabillahittaufiq,...
  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...
  • Nazar tersebut merupakan nazar yang diperbolehkan dalam Islam. Orang yang bernazar demikian boleh memilih antara melakukan atau meninggalkan nazar...
  • Yayasan berkewajiban menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat Id dan tidak boleh menundanya; karena Nabi...

Kirim Pertanyaan