Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang

1 menit baca
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang

Pertanyaan

Kami membuat kesepakatan dengan beberapa perusahaan dan perseroan untuk menyuplai barang-barang kebutuhan mereka dalam jangka waktu tertentu, misalnya dua bulan atau lebih. Barang-barang tersebut mempunyai spesifikasi tertentu dan belum kami miliki saat transaksi.

Setelah penandatanganan kontrak, barulah kami mengimpor barang-barang tersebut dari pihak yang memiliki stok barang tersebut. Bagaimana hukum dalam beberapa kasus berikut ini:

1. Jika kami tidak menerima uang pembayaran sama sekali pada saat kontrak.

2. Jika kami menerima sebagian dari uang pembayaran, mengingat pembayaran biasanya tidak dilakukan secara lunas pada saat transaksi.

3. Jika kami menerima uang pembayaran secara penuh pada saat transaksi.
Apa hukum dalam kasus-kasus ini, manakala kontrak yang dibuat itu merupakan kontrak pemesanan produk?

Jawaban

Menjual barang yang ditentukan spesifikasinya untuk diserahkan kemudian pada waktu tertentu masuk kategori kontrak atau akad salam (pesanan) yang diperbolehkan oleh syariat, namun dengan syarat biaya pesanan diserahterimakan secara penuh di tempat akad.

Karena jika biaya pesanan tersebut tidak diterima secara penuh, maka tranksaksi tersebut berubah menjadi jual beli hutang dengan hutang (bai` ad-dain bid-dain) yang disepakati keharamannya oleh para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20582

Lainnya

  • Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar...
  • Pertama, Anda harus bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala sesuai dengan kemampuan Anda. Anda juga harus mencurahkan segala kemampuan...
  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda boleh meminta sedekah dan sejenisnya. Adapun mengenai mencari pekerjaan...
  • Upah yang diperoleh perantara dari gaji pegawai yang mewakilkan kepadanya, setelah dia melakukan pengambilan dan menyerahkan kepada pegawai tersebut...
  • Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...

Kirim Pertanyaan