Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya

1 menit baca
Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya
Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, sebagaimana Anda ketahui bahwa sekarang ini telah muncul kartu telepon prabayar dengan merek Zajoul. Kios-kios biasa membeli kartu ini dari perusahaan Saudi Telecom, misalnya dengan harga 50 real, lalu mereka jual kembali dengan harga 53 real.

Padahal pembeli hanya dapat menelepon dengan pulsa senilai 50 real. Bagaiamanakah hukumnya mengambil keuntungan sekitar 3 real, sebagaimana yang dilakukan para pemilik kios tersebut?

Begitu juga dengan kartu-kartu telepon lainnya. Padahal perusahaan sudah memotong harga sebesar satu atau dua real bagi orang yang membeli kartu ke perusahaan agar dia mendapatkan keuntungan (biasanya untuk dijual kembali atau reseller-ed.).

Dengan begitu, perusahaan sebenarnya sudah memberinya harga yang lebih murah dari nilai sesungguhnya. Apakah menurut Anda hal itu boleh dilakukan?

Jawaban

Tidak ada halangan untuk melakukan jual beli kartu telepon semacam ini. Karena pada hakikatnya ini merupakan jual beli manfaat yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21243

Lainnya

  • Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga...
  • Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...
  • Apa yang dimuat dalam lampiran keputusan yang dinisbatkan kepada perusahaan asuransi koperasi dan serikat perusahaan kredit adalah termasuk asuransi...
  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak ada masalah dalam penamaan dengan susunan kalimat “Ilahi Bakhsh” yang dalam bahasa...
  • Apabila seseorang dizalimi oleh saudaranya, maka hendaklah dia meminta haknya itu kepada orang yang menzaliminya dengan cara yang bijaksana,...

Kirim Pertanyaan