Orang yang Menanggung Gaji Guru Al-Quran, Apakah Dia Mendapatkan Pahala Guru Tersebut?

1 menit baca
Orang yang Menanggung Gaji Guru Al-Quran, Apakah Dia Mendapatkan Pahala Guru Tersebut?
Orang yang Menanggung Gaji Guru Al-Quran, Apakah Dia Mendapatkan Pahala Guru Tersebut?

Pertanyaan

Di kota kami, kota Badr, terdapat sejumlah halaqah tempat menghafal Al-Quranul Karim, dan para guru di halaqah-halaqah tersebut mendapatkan gaji. Pertanyaan saya kepada Syaikh yang mulia adalah apabila saya menanggung gaji seorang guru menghafal Al-Quran di halaqah tersebut, apakah saya mendapatkan pahala para murid yang menghafal di halaqahnya, yaitu setiap satu huruf saya mendapatkan sepuluh kebaikan? Dan jika murid tersebut telah besar lalu mengajarkan Al-Quran dan menjadi imam di masjid-masjid, apakah saya juga mendapatkan pahala seperti pahalanya, karena saya telah menanggung gaji gurunya?

Jawaban

Jika Anda menanggung gaji guru Al-Quranul Karim, maka Anda mendapatkan pahala, dan amal Anda ini merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling besar. Setiap murid yang menghafal Al-Quran pada guru yang Anda gaji tersebut akan memberi Anda bagian pahala, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20707

Lainnya

  • Lebih utama bagi seseorang yang akan melakukan mandi janabah karena mimpi basah atau sebab lainnya agar beristinja terlebih dahulu,...
  • Anda tidak harus memakai pakaian dengan warna tertentu. Namun, Anda dapat memakai pakaian yang umum dipakai para lelaki di...
  • Orang yang bernazar dengan nazar bersyarat dan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala wajib memenuhi nazar tersebut apabila syarat bersangkutan...
  • Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu...
  • Pasien wanita wajib ditangani oleh dokter wanita. Dokter lelaki tidak diperkenankan menangani pasien wanita, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu...
  • Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada...

Kirim Pertanyaan