Berkurban Sapi

1 menit baca
Berkurban Sapi
Berkurban Sapi

Pertanyaan

Kaum muslim di negeri kami Thailand berkurban sapi. Apakah ini yang afdal ataukah berkurban kambing? Mereka menjadikan satu ekor sapi untuk tujuh orang dalam satu rumah. Mereka memegang kertas catatan nama-nama saat penyembelihan, dan mereka menyebutkan nama-nama tersebut saat kurban. Apakah perbuatan ini diajarkan syariat?

Apakah berkurban satu ekor kambing sah digunakan untuk semua anggota keluarga? Maksud sah seekor kurban untuk anggota keluarga seseorang ini apakah mencakup bapak, ibu dan anak-anak, atau juga mencakup cucu-cucu, atau orang-orang yang ditanggung nafkahnya oleh seorang pemberi nafkah? Apakah boleh menyembelih dengan niat kurban untuk orang yang sudah meninggal, lalu mengucapkan, “Ini kurban si Fulan yang sudah meninggal”?

Jika jawabannya boleh, apakah boleh mengikutsertakan orang-orang yang meninggal dalam beberapa bagian sapi? Apakah boleh patungan beberapa rumah untuk berkurban satu sapi? Apakah ada dalil yang menyatakan satu kurban sapi Iduladha (udhhiyah) bisa untuk tujuh orang sebagaimana kurban sapi rangkaian ibadah haji (hady) dan dam dapat digunakan untuk tujuh orang?

Kami berharap dengan hormat jawaban fatwa secara tertulis dengan maksud bahwa fatwa tersebut akan diterjemahkan ke dalam bahasa Thailand dan dipublikasika agar kemanfaatannya lebih luas lagi. Mohon kami diberi penjelasan sesuai ilmu yang Anda miliki semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Berkurban dilakukan dengan hewan ternak unta, sapi, dan kambing. Seekor kambing sah digunakan untuk seorang laki-laki dan keluarganya, dan seekor unta atau sapi sah digunakan untuk tujuh orang. Dari Jabir, dia berkata,

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة

” Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bergabung dalam satu unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami bergabung dalam seekor unta.” (Muttafaq `alaih)

Satu ekor kambing lebih utama dari sepertujuh unta atau sapi. Dan tidak ada masalah menyebut nama seseorang atau beberapa orang ketika menyembelih hewan kurban; Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

عن محمد وآل محمد

“Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”

Berkurban dianjurkan syariat untuk orang yang masih hidup dan orang yang sudah meninggal berdasarkan praktik kaum muslim dan keumuman dalil dalam masalah ini.
Sepertujuh unta atau sapi tidak sah digunakan kecuali untuk satu orang yang hidup atau satu orang yang sudah meninggal.

Masuk dalam anggota keluarga seorang laki-laki: istri dari laki-laki itu, anak-anaknya, dan cucu-cucunya jika dia yang menafkahi mereka. Masuk juga dalam hal ini kedua orang tuanya jika dia yang menafkahi keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18463

Lainnya

  • Para ulama sepakat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat harta wakaf milik masjid dan yang semisalnya, karena ketiadaan kepemilikan khusus...
  • Mempermainkan kentut dan menertawakannya tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan adab sopan santun dan akhlak mulia. Kentut itu...
  • Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah...
  • Kesalahan lisan adalah semua ucapan yang tidak sesuai dengan syariat yang keluar dari seorang hamba yang sudah mukallaf. Ucapan...
  • Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah...
  • Yang wajib dilakukan adalah berusaha menghindari najis dan bersuci darinya, karena orang yang terkena najis dan mengetahui akan hal...

Kirim Pertanyaan