Membeli Hewan Kurban Iduladha, Namun Setelah Disembelih Dan Dikuliti Ternyata Mengidap Dua Bisul

1 menit baca
Membeli Hewan Kurban Iduladha, Namun Setelah Disembelih Dan Dikuliti Ternyata Mengidap Dua Bisul
Membeli Hewan Kurban Iduladha, Namun Setelah Disembelih Dan Dikuliti Ternyata Mengidap Dua Bisul

Pertanyaan

Seorang laki-laki membeli hewan kurban Iduladha. Setelah hewan tersebut disembelih dan dikuliti ternyata mengidap dua bisul. Bisul ini belum meletus terkena benda dan belum mengeluarkan cairan. Apakah kurbannya ini sudah sah atau dia harus berkurban lagi? Perlu diketahui bahwa laki-laki ini tidak mengikuti seluruh proses penyembelihan. Dia hanya menyaksikan ketika hewan disembelih, lalu pergi ke tempat kerja, dia memotong kuku dan mencukur rambutnya saat bekerja, dan dia tidak tahu ihwal bisul itu. Berilah kami penjelasan; Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Bisul yang terdapat pada hewan kurban tersebut termasuk jenis penyakit. Selama penyakit ini tidak tampak oleh Anda ketika membelinya dan tidak mempengaruhi kesehatannya maka insya Allah kurban ini sah dan penyakit ini bukan termasuk cacat yang menjadi penghalang bagi kesahan kurban.

Cacat yang membuat kurban tidak sah adalah jika penyakit itu merupakan penyakit yang jelas dan jika bisul tersebut merusak sebagian besar dagingnya sesuai hadis Al-Barra’ bin `Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berdiri di antara kami kemudian bersabda,

أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والعجفاء التي لا تنقي

“Empat hewan ternak tidak sah digunakan untuk berkurban: hewan buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis serupa dan menghukuminya sebagai hadis sahih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19611

Lainnya

  • Anda dan nenek Anda tidak dikenakan kafarat apapun disebabkan kematian binatang itu, karena kalian tidak bermaksud membunuh dan tidak...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji)...
  • Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya....
  • Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...
  • Apabila pembicaraan Anda tentang mereka dan orang-orang seperti mereka untuk bercanda, guyon, menghibur diri atau menyenangkan teman-teman ngobrol Anda,...

Kirim Pertanyaan