Meninggalkan Mabit (Bermalam) Di Mina Pada Malam Hari-hari Tasyrik

1 menit baca
Meninggalkan Mabit (Bermalam) Di Mina Pada Malam Hari-hari Tasyrik
Meninggalkan Mabit (Bermalam) Di Mina Pada Malam Hari-hari Tasyrik

Pertanyaan

Saya adalah seorang laki-laki yang cacat. Saya sudah menunaikan ibadah haji dan mewakilkan kepada seseorang untuk menggantikan saya melempar jamrah pada hari-hari Tasyrik selama tiga hari dengan upah sebesar 200 Riyal Saudi. Pada hari pertama Tasyrik tersebut saya melakukan tawaf dan sai. Saya keluar dari Mina pada akhir hari pertama Tasyrik setelah salat Magrib dan setelah tawaf dan sai. Apakah saya terkena kewajiban tertentu karena melakukan hal ini? Mohon dijelaskan kepada saya. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Anda telah melakukan kesalahan dengan meninggalkan Mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyrik. Demikian pula Anda telah meninggalkan tawaf wada. Tawaf yang Anda lakukan pada hari pertama Tasyrik tidak termasuk tawaf wada karena itu dilakukan sebelum ibadah haji Anda sempurna, yaitu melempar jamrah dan melakukan Mabit (bermalam) di Mina, padahal itu semua adalah termasuk wajib haji.

Oleh karena itu, hendaklah Anda bertobat dan meminta ampun atas perbuatan yang Anda lakukan. Anda harus menutup kekurangan dan kelalaian tersebut dengan menyembelih dua ekor kambing yang pantas seperti untuk kurban di Mekah dan membagi-bagikan dagingnya kepada para fakir miskin di Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah Anda berpuasa masing-masing sepuluh hari untuk satu ekor kambing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20154

Lainnya

Kirim Pertanyaan