Urutan Melontar Jumrah |
Pertanyaan
Di hari ketiga dari hari haji saya dan banyak orang melontar seluruh jamrah sebelum salat Zuhur. Setelah itu tiba-tiba saya mendengar teriakan mikrofon yang mengatakan bahwa tidak dibolehkan melontar kecuali setelah salat Zuhur. Lantas saya kembali ke tempat jamrah setelah salat Zuhur untuk melontar jamrah Wusta dan jamrah Aqabah.
Saya melewati Jamrah Ula karena terlupa, lalu saya kembali untuk melempar Jamrah Ula setelah Jamrah Wusta dan Jamrah Aqabah. Keseluruhan melontar jamrah ini dilakukan setelah salat Zuhur. Saya harap dari Anda yang terhormat, apakah saya dikenakan suatu kewajiban pada masalah ini? Dan apakah haji saya sempurna. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban
Anda wajib membayar fidyah karena Anda melontar tidak secara berurutan di hari ketiga di mana Anda melontar jamrah Wusta dan jamrah Kubra sebelum Jamrah Ula. Fidyahnya yaitu berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci.
Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama sepuluh hari. Adapun keraguan Anda bahwa lontaran itu seharusnya tepat mengena tiang, tidaklah mempengaruhi keabsahan lontaran selama batu kerikil jatuh di dalam cekungan sasaran lontaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.