Melontar Jamrah Pada Tanggal 11 Zulhijah |
Pertanyaan
Allah telah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada saya untuk menunaikan ibadah haji tahun 1411 H. Pada tanggal 11 Zulhijah, saya datang dari arah masjid al-Khaif di Mina menuju tempat jamarat guna melontar tiga jamrah. Ketika sampai pada jamrah yang pertama (terdekat dari arah masjid al-Khaif -ed), saya bertanya kepada para jamaah haji, “Dari manakah saya harus memulai melontar jamrah?” Mereka memberitahukan kepada saya, agar memulai dari jamrah yang terjauh yakni jamrah yang terakhir yaitu jamrah yang terdekat dari arah Mekah.
Saya pun melontar jamrah yang terdekat dari arah Mekah (Kubra), setelah itu jamrah Wusta selanjutnya Sugra. Pada hari kedua saya bersama jamaah haji lainnya datang dari arah masjid al-Khaif juga, lalu kami naik ke tempat melontar jamrah Kubra, namun mereka berkata: “Hendaklah Anda memulai dari jamrah yang terdekat dari arah masjid al-Khaif.” Saya pun melakukannya, setelah itu saya tergesa-gesa pergi ke tempat kerja di Riyadh.
Pertanyaannya, bagaimana hukum melontar jamrah yang saya lakukan? Apakah haji tersebut sah atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Apakah saat melontar jamrah kerikil harus mengenai tiang kemudian jatuh ke lingkaran? Apa hukum melontar jamrah namun kerikilnya tidak mengenai tiang? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Dan semoga Allah menjadikan Anda sekalian sebagai aset yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin, insya Allah. Wassalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jawaban
Melontar jamrah yang Anda lakukan pada tanggal 11 Zulhijah itu tidak sah, karena Anda memulai dari jamrah Aqabah. Yang benar ialah dimulai dari jamrah Sugra, kemudian Wusta, dan yang terakhir Kubra (Aqabah). Seharusnya Anda mengulang kembali melontar jamrah walaupun pada tanggal 12 Zulhijah setelah matahari tergelincir (setelah Zuhur).
Karena Anda tidak mengulangnya, maka Anda wajib membayar fidyah sebagai penyempurna ibadah haji Anda, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di sekitar Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka Anda harus puasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.