Seorang Perempuan Meninggalkan Mekah Sebelum Tawaf Ifadah Kemudian Kembali Dan Melakukan Tawaf |
Pertanyaan
Seorang laki-laki menunaikan haji bersama ibunya yang cacat dan ia tidak bisa berjalan kecuali dengan memakai kursi roda. Mereka bersama para pembimbing. Mereka meninggalkan tawaf ifadah dan tawaf wada`. Ketika tawaf wada` tidak dibolehkan membawa tentengan barang dan kursi roda untuk masuk Masjid Haram.
Rombongan sudah dijadwalkan untuk kembali dan karena takut ketinggalan rombongan seorang ulama di Masjid Haram telah ditanyai tentang masalah tersebut, lalu dia menjawab, “Tidak ada halangan untuk kembali ke negara mereka, tetapi orang yang bersangkutan wajib kembali lagi untuk melakukan tawaf ifadah dan mereka tetap dilarang untuk berhubungan intim (jimak)”.
Dan wanita tersebut setelah seminggu datang kembali untuk melakukan tawaf ifadah, sebagai catatan bahwa haji tersebut adalah haji pertama baginya. Apakah hal ini dibolehkan dan apa pandangan Anda pada masalah pendamping ibunya?, dia telah menunaikan haji untuk dirinya pada tahun lalu.
Tapi keadaan ibunya tidak mengizinkannya untuk melakukan tawaf ifadah untuk dirinya. Dia kembali ke negaranya dan tidak memungkinkannya untuk kembali ke Mekah. Perlu diketahui bahwa dia sudah menikah dan mempunyai anak. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua. Dan semoga Anda tetap menjadi aset bagi Islam dan kaum Muslimin dan Allah memberikan hidayah-Nya kepada Anda.
Jawaban
Jika wanita yang meninggalkan Mekah sebelum tawaf ifadah tersebut telah kembali ke Mekah dan telah menunaikan tawaf ifadah, berarti dia telah menunaikan kewajibannya, alhamdulillah. Tetapi jika setelah tawaf ifadah dia masih berada di Mekah, maka dia wajib melakukan tawaf wada` dan jika tawaf wada` itu ditinggalkan maka dia wajib membayar kafarat.
Dan apabila dia langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah maka dia tidak wajib melakukan apa-apa karena meninggalkan tawaf wada`. Begitu juga pendampingnya yang bersamanya meninggalkan Mekah, menuju kampung halaman sebelum tawaf ifadah, maka dia wajib melakukan seperti apa yang diwajibkan kepada wanita tersebut.
Dan tidak boleh menggauli istrinya hingga dia melakukan tawaf ifadah. Jika dia berhubungan intim sebelum melakukan tawaf ifadah, maka dia wajib membayar kafarat begitu juga jika terjadi hubungan intim pada wanita tersebut sebelum tawaf ifadah yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.