Fakir Miskin Tanah Suci Yang Menerima Denda Larangan-larangan Berihram |
Pertanyaan
Setelah saya mendapatkan fatwa saya menyembelih hewan sembelihan sebagai fidyah dan saya menyembelihnya di tempat pemotongan Mekah, tepatnya di Misfalah dan saya membagikannya kepada fakir miskin di sana. Apakah pembagian yang saya tunaikan tersebut dianggap saya telah membagikan kepada fakir miskin Tanah Suci? Dan apakah yang dimaksud dengan fakir miskin Tanah Suci fakir miskin Mekah?
Di saat saya membagikannya saya tidak mengambilnya sedikit pun untuk diri saya, tapi saya memberi karib-kerabat yang tinggal di Mekah sebagiannya. Dan ketika saya berada bersama mereka, mereka menyuguhkannya (dari sembelihan tersebut) dan saya makan bersama mereka. Apakah ada kewajiban bagi saya karena saya ikut makan daging ini bersama mereka? Dan apakah orang yang melaksanakan atau membayar fidyah hajinya dianggap kurang nilainya setelah membayar fidyah atau hajinya sah dan tidak diwajibkan baginya menunaikan haji setelah itu?
Jawaban
Fidyah atau sembelihan yang disembelih karena melakukan larangan atau meninggalkan perkara wajib dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci. Maksudnya adalah fakir miskin yang berada dalam jarak beberapa mil dari Mekah baik mereka yang berada di Mekah maupun di luar Mekah, dan baik mereka yang menetap di Mekah maupun pendatang. Dan orang yang diwajibkan baginya membayar fidyah tidak boleh memakan daging sembelihan sedikit pun, karena sembelihan itu adalah kafarat (penebus dosa).
Adapun fidyah haji tamattu` dan qiran atau fidyah sunnah maka tidak apa-apa baginya memakannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.