Seorang Perempuan Datang Dari Negaranya Untuk Umrah Dan Bertemu Suaminya Di Jeddah Lalu Membatalkan Ihramnya, Tetapi Melakukan Ihram Beberapa Waktu Kemudian Dan Melaksanakan Umrah |
Pertanyaan
Saya datang ke kerajaan Saudi dengan pesawat dan telah berniat umrah di mikat saat kami di atas udara. Sesampai di Bandara Jeddah saya mendapati suami menunggu kedatangan saya. Dia membawa saya ke hotel di kota Jeddah untuk beristirahat. Dia sangat letih dari perjalanan karena dia baru sampai ke Jeddah setelah perjalanan jauh sepanjang malam.
Dia berkata kepada saya bahwa dia tidak mampu berangkat ke Mekah. Insya Allah setelah dua minggu atau tiga minggu kita akan berangkat menuju Mekah untuk menunaikan umrah. Saya menaatinya. Tiga minggu kemudian kami berihram dari mikat dan alhamdulillah saya melaksanakan umrah dengan sempurna. Kemudian saya kembali ke negara saya.
Pertanyaan saya adalah: apakah saya memiliki tanggungan terkait ihram saya untuk umrah pertama yang belum saya tunaikan tersebut dan bagaimana caranya saya membayar kafaratnya sedangkan saya sekarang sudah pulang ke negara saya? Semoga Allah memberi Anda pahala kebaikan.
Jawaban
Jika belum terjadi jimak (persetubuhan) pada masa-masa kalian berdua bersama di Jeddah, maka umrah kalian sah dan kalian berdua masih dalam hukum ihram yang pertama. Ihram kalian yang kedua itu tidak dihitung. Adapun jika kalian berjimak pada masa-masa tersebut, maka umrah yang kalian lakukan dianggap rusak.
Anda harus kembali mengulanginya dengan berniat ihram dari miqat, tempat Anda berniat ihram pada umrah pertama kemudian Anda harus menyembelih seekor kambing di Mekah yang dapat menjadi kurban dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Masjid al-Haram dan Anda tidak boleh ikut memakannya sedikit pun.
Jika suami Anda juga sudah berniat ihram untuk umrah saat menemui Anda dan kalian berdua telah melakukan jimak, maka dia wajib melakukan kewajiban seperti kewajiban Anda yang sudah kami sebutkan untuk mengganti umrah dan membayar dam. Adapun melakukan kesalahan dalam ihram seperti memakai pakaian berjahit yang terlarang dalam ihram itu dimaafkan karena ketidaktahuan atas hukumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.