Jika Anda Tidak Berniat Umrah Kecuali Di Jeddah Maka Miqat Anda Adalah di Tempat Anda Berniat, Yaitu Jeddah

1 menit baca
Jika Anda Tidak Berniat Umrah Kecuali Di Jeddah Maka Miqat Anda Adalah di Tempat Anda Berniat, Yaitu Jeddah
Jika Anda Tidak Berniat Umrah Kecuali Di Jeddah Maka Miqat Anda Adalah di Tempat Anda Berniat, Yaitu Jeddah

Pertanyaan

Saya berangkat dari Al-Jubail menuju Jeddah. Di saat saya sedang berada di Jeddah sebelum saya kembali ke Al-Jubail muncul niatan untuk melakukan umrah. Dan benar, saya mulai menunaikan ibadah umrah, dengan berihram dari Juhfah atau Rabigh namanya sekarang hingga akhirnya saya dapat menyempurnakan seluruh manasik umrah.

Apakah umrah yang demikian ini dibolehkan atau tidak? Karena saya mendengar beberapa orang mengatakan, “Miqatmu adalah miqat penduduk Jeddah dari rumah mereka.” Mohon kami diberi penjelasan dengan jawaban yang jelas dan lengkap. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika Anda tidak berniat umrah kecuali saat berada di Jeddah, maka miqat Anda adalah di tempat Anda berniat umrah itu yaitu Jeddah. Kepergian Anda ke Juhfah sebenarnya tidak perlu, tetapi tidak ada kewajiban apa pun bagi Anda atas tindakan Anda tersebut, dan umrah Anda hukumnya sah. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menentukan miqat-miqat, beliau bersabda,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah.”

Maksudnya adalah penduduk Madinah, Syam, Najd dan Yaman. Kemudian Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ومن كان دون ذلك فمهله من حيث أنشأ حتى أهل مكة من مكة

“Barangsiapa berada lebih dekat ke Makkah dari miqat-miqat tersebut, maka tempat berihramnya adalah dimana dia mulai berniat, hingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.” (Hadis ini disepakati kesahihannya)

Ini adalah untuk penduduk Makkah dalam kaitan khusus menunaikan haji. Sedangkan penduduk Makkah yang hendak menunaikan ibadah umrah maka dia berihram dari Tanah Halal, berdasarkan hadis Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أنه أمر عائشة – رضي الله عنها – وهي في مكة لما أرادت العمرة أن تحرم من التنعيم وهو من الحل

“Beliau menyuruh Aisyah radhiyallahu `anha ketika dia berada di Makkah dan ingin menunaikan umrah, agar dia berihram dari Tan`im yang termasuk Tanah Halal.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan