Hukum Air Hujan yang Menggenang |
Pertanyaan
Apa hukum menggunakan air hujan yang menggenang di kolam-kolam buatan untuk istinja, mandi, dan berwudu?
Perlu diketahui bahwa terkadang anak-anak kecil berenang di dalamnya dan kemungkinan mereka mengencinginya (ini hanya sekadar asumsi saya).
Dalam kasus ini, apakah dapat diterapkan sebuah hadis, "Jika banyaknya air telah mencapai lebih dari dua kullah maka ia tidak najis."
Jawaban
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,
Hukum asal pada air adalah suci dan dapat menyucikan benda lain, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya karena terkontaminasi najis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.