Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali? |
Pertanyaan
Apakah hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah menghajikan berkali-kali ada anjurannya dalam agama, atau cukup satu kali saja untuk masing-masing? Perlu diketahui bahwa keduanya sudah menunaikan haji fardhu.
Jawaban
Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.