Pulang Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Lalu Menggauli Istrinya Dan Ketika Bangun Dalam Keadaan Junub

1 menit baca
Pulang Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Lalu Menggauli Istrinya Dan Ketika Bangun Dalam Keadaan Junub
Pulang Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Lalu Menggauli Istrinya Dan Ketika Bangun Dalam Keadaan Junub

Pertanyaan

Saya meminta fatwa kepada Anda, terkait perjalanan saya dari satu tempat yang berjarak 240 km. Dalam perjalanan ini saya tidak berpuasa, dan pada hari kedua saya berhubungan badan dengan istri saya dan menginap selama 3 hari di tempat kerabat saya. Dan niat saya akan melakukan perjalanan dalam waktu tiga hari ini, maka saya tidak berpuasa.

Saya memohon kepada Anda memberikan penjelasan fatwa terkait hubungan badan suami istri di Ramadan, karena niat sebenarnya adalah melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang berjarak 250 km. Dan dari negara Saudi menuju Suriah, saya melakukan perjalanan ke Syam untuk berobat dan kemudian saya kembali ke rumah.

Kemudian saya berniat puasa, lalu saya berhubungan badan dengan istri saya dan tidak berpuasa, dengan artian saya tidak berpuasa dua hari. Sekian keterangan saya, semoga Allah melindungi Anda.

Jawaban

Jimak yang dilakukan di dalam perjalanan tidak harus membayar kafarat karena orang yang sedang melakukan perjalanan jauh boleh untuk berbuka puasa dalam perjalanan dan melakukan jimak dan lain-lainnya yang dibolehkan Allah untuknya, tetapi Anda harus mengganti hari yang Anda tinggalkan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk istri Anda hukumnya sama jika dia juga dalam perjalanan bersama Anda. Setelah Anda sampai kembali ke negeri Anda, maka Anda harus berpuasa karena sudah tidak dalam perjalanan. Adapun jimak yang dilakukan setelah Anda sampai di negeri Anda, maka Anda harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa pada hari Anda melakukan jimak tersebut.

Dan Anda juga harus membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak bisa melakukannya maka hendaklah Anda berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika Anda tidak mampu melakukannya, maka hendaklah Anda memberi makan 60 orang miskin. Begitupula istri Anda hendaklah melakukan hal yang sama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16242

Lainnya

Kirim Pertanyaan