Hukum Orang Berpuasa Yang Mendengarkan Perkataan Keji

2 menit baca
Hukum Orang Berpuasa Yang Mendengarkan Perkataan Keji
Hukum Orang Berpuasa Yang Mendengarkan Perkataan Keji

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bagiamana hukum orang yang berpuasa dan mendengarkan perkataan keji?

Pertanyaan 2: Apa hukum orang yang berbuka setelah terbenamnya matahari dan sebelum azan Magrib?

Jawaban

Jawaban 1: Jika ada orang yang mendengarkan perkataan keji yang ditujukan padanya dengan maksud menghinanya maka dia harus menjawab dengan berkata, “Saya sedang berpuasa”. Hal ini berdasarkan hadis al-Bukhari dalam kitab Sahihnya Juz 2 halaman 228 dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

الصيام جنة فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب، فإن سابه أحد أو قاتله فليقل: إني امرؤ صائم

“Puasa adalah perisai, maka jika salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak (untuk mencaci-maki). Jika ada seseorang mencaci atau memeranginya maka hendaknya dia berkata, “Aku sedang berpuasa”.” (Hadis).

Namun jika celaan dan perkataan keji ini ditujukan untuk orang lain atau ia berbicara keji tanpa lawan bicara seorang pun maka hendaklah ia menasehati dan menganjurkannya meninggalkan perkataan-perkataan kotor dan menjauhkan diri dari kekejian baik perkataan maupun perbuatan berdasarkan firman Allah Subhanahu,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

” Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah: 71) Ayat al-Quran.

Jawaban 2: Jika telah jelas matahari telah terbenam maka ia disunahkan untuk segera berbuka puasa meskipun ia belum mendengarkan adzan karena sesuai hadis yang diriwayatkan Sahl bin Sa`d radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

Muttafaqun `Alaih dan ini merupakan redaksi al-Bukhari dalam kitab Sahihnya juz 2 halaman 241.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari juga juz 2 halaman 241 dari `Ashim bin Umar bin al-Khaththab dari bapaknya radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إذا أقبل الليل من هاهنا، وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka telah tiba saatnya berbuka bagi orang yang berpuasa.”

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meriwayatkan, dari Allah ‘Azza wa Jalla bahwa Dia berfirman,

أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا

“Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah orang yang menyegerakan berbuka”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19305

Lainnya

Kirim Pertanyaan