Hukum Puasa Perempuan Yang Matanya Kemasukan Pasir Lalu Mencucinya Dengan Air

1 menit baca
Hukum Puasa Perempuan Yang Matanya Kemasukan Pasir Lalu Mencucinya Dengan Air
Hukum Puasa Perempuan Yang Matanya Kemasukan Pasir Lalu Mencucinya Dengan Air

Pertanyaan

Mata seorang perempuan kemasukan pasir, lalu dia mencucinya dengan air. Apa hukum puasanya dan alasannya?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka puasa perempuan tersebut sah. Air yang masuk ke dalam mata saat dia mencucinya dengan air tidak berpengaruh apa pun terhadap puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14489

Lainnya

Kirim Pertanyaan