Wanita Tidak Bersuci Dari Haid Hingga Melihat Tanda Suci

1 menit baca
Wanita Tidak Bersuci Dari Haid Hingga Melihat Tanda Suci
Wanita Tidak Bersuci Dari Haid Hingga Melihat Tanda Suci

Pertanyaan

Istri saya mandi besar pasca haid pada hari pertama Ramadhan. Dia berpuasa sebelum mandi. Apakah puasanya di hari itu sah? Terkadang setelah mandi besar, keluar beberapa tetes darah lagi. Apakah wajib mengulang mandi besar?

Jawaban

Wajib bagi seorang wanita untuk mandi besar dari haid ketika benar-benar telah berhenti dan dia melihat bahwa dirinya betul-betul telah suci. Selama masih keluar darah, sekalipun sedikit, maka darah itu merupakan darah haid–jika belum melebihi masa haid lima belas hari.

Ini sesuai perkataan Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu `anha, “Janganlah terburu-buru sebelum kamu melihat cairan bening.” (HR. Bukhari). Wanita yang telah berhenti darah haidnya dan puasa sebelum mandi besar, maka puasanya sah.

Sebab, bersuci bukan syarat sah puasa, dan karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa dalam keadaan junub, baru kemudian mandi besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16019

Lainnya

Kirim Pertanyaan