Kelambatan Wanita Yang Nifas Dan Lainnya Mengqada Puasa Ramadhan |
Pertanyaan
Sebagian ibu-ibu baru mengqada puasa Ramadan pada tahun-tahun berikutnya. Misalnya, seorang wanita tidak berpuasa bulan Ramadan tahun 1410 H karena kondisi sakit atau sedang nifas, kemudian baru mengqadanya setelah bulan Ramadan tahun berikutnya.
Sebagian ibu-ibu tidak mengqada puasa bulan Ramadan, dan mereka ini hanya mengganti puasa bulan Ramadan dengan memberikan sedekah harta dan sejenisnya. Saya mengharap Anda berkenan mengarahkan kami kepada kebaikan dan kesalehan. Wassalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban
Pertama, jika seorang wanita tidak berpuasa Ramadan karena sedang haid, nifas atau sakit, maka dia mengqada bilangan hari yang dia tidak puasa setelah bulan Ramadan berlalu ketika uzur syar`inya telah hilang.
Kedua, jika uzur syar`inya berkelanjutan dan dia tidak mampu mengqada puasanya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka dia hanya diwajibkan mengqada puasanya bila uzur telah hilang.
Namun jika dia berlambat-lambat mengqada puasa karena menggampangkan masalah hingga Ramadan berikutnya tiba, maka selain mengqada puasa, dia diwajibkan membayar kafarat, yaitu memberi makan seorang fakir untuk setiap hari puasanya yang terlambat kadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.