Seseorang Memiliki Harta Tetapi Tidak Mengeluarkan Zakatnya Lalu Ia Ingin Membersihkan Harta Tersebut

1 menit baca
Seseorang Memiliki Harta Tetapi Tidak Mengeluarkan Zakatnya Lalu Ia Ingin Membersihkan Harta Tersebut
Seseorang Memiliki Harta Tetapi Tidak Mengeluarkan Zakatnya Lalu Ia Ingin Membersihkan Harta Tersebut

Pertanyaan

Saya menyimpan (menabung) gaji yang Allah berikan sejak beberapa tahun lalu sehingga jumlah tabungan tersebut mencapai nisab (ukuran wajib zakat). Seiring dengan bergantinya hari, tabungan tersebut semakin bertambah, tetapi saya tidak mengeluarkan zakatnya yang telah diwajibkan oleh Allah.

Lalu saya berfikir menggunakan tabungan tersebut untuk membangun sebuah masjid dengan niat berderma dan mengharapkan rahmat dan rida Allah semata. Akhirnya saya betul-betul mendirikan masjid dan sampai saat ini pembangunannya masih berjalan.

Apakah saya tetap diwajibkan mengeluarkan zakat atas uang tabungan tersebut meskipun saya sudah menginfakkannya di jalan Allah atau justru saya tidak lagi diwajibkan mengeluarkan zakatnya?

Berilah kami jawaban. Semoga Allah merahmati Anda dan memberikan ampunan kepada kita. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatu.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang Anda simpan selama beberapa tahun lewat bila harta tersebut sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) di setiap akhir tahun. Adapun harta yang Anda niatkan untuk mendirikan masjid tidak wajib dizakati sejak Anda mulai berniat untuk itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14261

Lainnya

  • Jika uang yang Anda miliki belum mencapai haul (satu tahun) saat Anda mentransfernya kepada pemberi utang, maka Anda tidak...
  • Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik...
  • Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka tanah itu tidak wajib dizakati. Namun, jika sebelumnya Anda memiliki niat untuk...
  • Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus...
  • Tanah untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul karena tanah tersebut termasuk barang-barang perniagaan. Adapun cara menaksirnya...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal...

Kirim Pertanyaan